Cari Blog Ini

Minggu, 23 Februari 2020

Sosialisasi Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK tahun 2018

Resume Sosialisasi Spektrum dan
Struktur Kuriklum SMK Tahun 2018
Oleh Subdit Kurikulum, Dit. PSMK
A. Materi

B. FAQ:
1. Perdirjen No. 06 dan 07 tahun 2018 tentang Spektrum dan Struktur Kurikulum SMK/MAK mulai kapan diterapkan dan kelas berapa?
Jawaban:
Perdirjen No. 06 dan 07 tahun 2018 berlaku mulai tahun ajaran 2018/2019 dengan ketentuan:
 Bagi sekolah yang sudah melaksanakan K13 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X dan XI, sedangkan kelas XII melanjutkan kurikulum yang lama (KTSP/K13 lama).
 Bagi sekolah yang baru melaksanakan K13 T.A. 2018/2019 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X saja, sedangkan kelas XI dan XII melanjutkan kurikulum yg lama (KTSP).
2. Apa perbedaan antara Perdirjen No. 06 dan 07 dengan peraturan sebelumnya yaitu SK Dirjen No. 4678 dan 130?
Jawaban:
Beberapa perubahan antara lain:
 Perdirjen No. 06 tentang Spektrum Keahlian, memuat 4 kompetensi baru yaitu: Retail, Manajemen Logistik, Hotel dan Restoran dan Produksi Film.
Perdirjen tersebut tidak menghapus ataupun mengubah yang sudah ada melainkan hanya menambah 4 kompetensi baru.
 Perubahan jumlah jam pada Perdirjen No. 07 tentang Struktur Kurikulum, jam pelajaran pada kelas X, XI, XII dan XIII semula adalah 46 jam menjadi 46 jam pada kelas X dan 48 jam untuk kelas XI, XII, XIII.
 Pengurangan jam Mapel Bahasa Indonesia di kelas XII, semula 3 jp menjadi 2 jp.
 Penambahan jam Mapel Produk Kreatif dan Kewirausahaan, semula 5 jp di kelas XI, 5 jp di kelas XII dan 8 jp di kelas XIII menjadi 7 jp di kelas XI, 8 jp di kelas XII dan 10 jp di kelas XIII.
3. Siapa yang berwenang mengajar Mapel Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK)?
Jawaban:
Guru yang berwenang untuk mengajar Mapel PKK adalah guru Kewirausahaan dan atau guru Produktif pada Program Keahlian yang terkait.
4. Bagaimana pengaturan tugas mengajar untuk Mapel PKK?
Jawaban:
Pembagian tugas mengajar mapel PKK dapat dibagi menjadi 3 skema:
1) Mapel PKK seluruhnya diajarkan oleh 1 guru (pilih antara guru Kewirausahaan atau guru Produktif pada program keahlian yang terkait).
2) Memecah rombel menjadi 2 rombel praktik. Setiap rombel praktik diampu oleh 1 orang guru Kewirausahaan atau guru Produktif. (Lihat panduan dapodik 2018.a, contoh kasus II)
3) Mapel PKK diajarkan oleh 2 orang guru, 1 orang guru Kewirausahaan sebanyak 30% dari total jjm (max 2 jp) dan1 orang guru Produktif sebanyak 70% dari total jjm (max 5 jp). (Lihat panduan dapodik 2018.a, contoh kasus IV)
3 skema tersebut sudah diakomodir pada dapodik sejak direlease aplikasi dapodik 2018.a tahun 2017. Untuk mengetahui lebih teknis mengenai pembagian rombel pada dapodik download panduan dapodik 2018.a pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
5. Bagaimana pengaturan jam untuk Mapel Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya?
Jawaban:
Pengaturan untuk mapel Bahasa Inggris dan Bahasa Asing berdasarkan Surat Edaran Direktur PSMK Nomor 4540/D5.3/TU/2017 Tanggal 22 Juni 2017, dapat dibagi menjadi 2 skema:
1) Pada Kelas X dan XI Bahasa Inggris 3 jp. Sedangkan pada kelas XII dan XIII dibagi menjadi 2 jp Bahasa Inggris dan 2 jp Bahasa Asing Lainnya.
2) Jika sekolah tidak ada SDM Bahasa Asing Lainnya atau sekolah tersebut tidak membutuhkan Bahasa Asing Lainnya, maka alokasi waktu Mapel Bahasa
Inggris dan Bahasa Asing Lainnya dapat digunakan untuk Bahasa Inggris seluruhnya.
6. Bagaimana jika ada guru yang kekurangan jam mengajar?
Jawaban:
Bila dalam sekolah terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dapat ditempuh dengan cara-cara berikut:
1) Mendapatkan minimal 12 jam melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas pokok. (lihat Permendikbud No. 15 tahun 2018, Pasal 4 ayat 7)
2) Mendapatkan maksimal 6 jam tambahan tugas lain (ekuivalensi). (lihat Permendikbud No. 15 tahun 2018, Pasal 6 ayat 1)
3) Mengajar maksimal 6 jam pelajaran di sekolah lain. (lihat Permendikbud No. 15 tahun 2018, Pasal 6 ayat 9)
Minimal mengajar pada sekolah induk adalah 12 jam. Ketentuan tugas tambahan tersebut di atas dapat dibaca pada Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
7. Bagaimana pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL), berapa lama dan dimulai dari kelas berapa?
Jawaban:
Pelaksanaan PKL di SMK dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
 Pada SMK program 3 tahun, PKL dilaksanakan pada semester 4 dan atau 5.
 Pada SMK program 4 tahun, PKL dilaksanakan pada semester 7 dan atau 8.
 Lama waktu pelaksanaan PKL untuk program 3 tahun adalah 6 bulan.
 Lama waktu pelaksanaan PKL untuk program 4 tahun adalah minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun.
 Pelaksanaan PKL 6 bulan dapat dipecah dalam 2 semester (masing-masing selama 3 bulan).
8. Bagaimana dengan KIKD untuk Struktur Kurikulum yang baru?
Jawaban:
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) turunan dari Struktur Kurikulum yang baru akan segera dikeluarkan. Untuk sementara sekolah bisa menggunakan SK Dirjen No. 330/D.D5/KEP/KR/2017, karena pada dasarnya tidak ada perubahan dari KIKD sebelumnya hanya penambahan KIKD untuk 4 kompetensi kehalian yang baru.